Jakarta (KABARIN) - Kualitas udara di Kota Jakarta pada Rabu pagi terpantau berada di level tidak sehat. Kondisi ini membuat masyarakat disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan data laman IQAir yang diperbarui pukul 04.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 161. Sementara itu, konsentrasi polutan PM 2,5 tercatat sebesar 69,3 mikrogram per meter kubik atau sekitar 13,9 kali lebih tinggi dari ambang panduan tahunan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
PM 2,5 merupakan partikel sangat kecil yang bisa masuk ke saluran pernapasan, seperti debu, asap, dan jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini diketahui berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi penderita penyakit jantung dan gangguan paru paru kronis.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela rumah agar udara luar tidak masuk, serta menggunakan penyaring udara bila memungkinkan.
Dalam pemantauan yang sama, Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk keempat di Indonesia. Posisi pertama ditempati Tangerang Selatan dengan indeks 183, disusul Serpong 179 dan Bandung 166.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara sendiri sendiri oleh satu wilayah. Dibutuhkan kerja sama lintas daerah dan koordinasi antarinstansi untuk hasil yang lebih efektif.
Pemprov DKI sendiri telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023 hingga 2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
Strategi tersebut mencakup penguatan tata kelola pengendalian udara, pengurangan emisi dari sektor transportasi, serta pengendalian emisi dari industri dan sumber tidak bergerak lainnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026